KETENTUAN APP ASK - OSS
1. Badan Hukum (PT), Kendaraan Yang Diajukan Harus Atas Nama (PT )itu Sendiri
2. Badan Hukum (Koperasi ), Kendaraan Yang Diajukan Bisa Atas Nama (Koperasi) Itu Sendiri Atau Atas Nama (perorangan)
3. Badan Hukum (CV), Kendaraan Yang Diajukan Harus Atas Nama (CV) Itu Sendiri (maks. 4 Kendaraan)
4. Badan Hukum (Perorangan), Kendaraan Yang Diajukan Salah Satu Harus Atas Nama (Perorangan) Itu Sendiri (maks. 4)
------------------------------------------------
Berikut ini kami sampaikan Kuota Kendaraan Yang Masih Bisa DiMohonkan Oleh Para Operator Angkutan Sewa.
Sisa Kuota : 31.446